BERITA

MAN 1 ACEH BESAR GELAR RAPAT KOMPETENSI SIKAP PESERTA DIDIK

MAN 1 ACEH BESAR GELAR RAPAT KOMPETENSI SIKAP PESERTA DIDIK

Samahani (1/12/2020) – Jelang berakhirnya Kegiatan Belajar Mengajar pada semester ganjil  tahun 2020/2021, MAN 1 Aceh Besar  gelar rapat penentuan kompetensi sikap peserta didik pada hari sabtu (12/12) di ruang guru MAN 1 Aceh Besar. Rapat penilaian kompetensi sikap  spiritual dan sosial ini dihadiri oleh seluruh guru dan karyawan MAN 1 Aceh Besar. Rapat penilaian kompetensi sikap, dihadiri langsung serta dibuka  oleh Kepala MAN 1 Aceh Besar Arjuna, S.Pd, M.Pd.

Dalam pembukaan rapat Arjuna menyatakan “Penilaian kompetensi sikap peserta didik merupakan proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, yang dilakukan secara terencana dan sistematis telah berlangsung selama kurun waktu satu semester, yaitu semester ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021”.

Wakamad bidang kurikulum Buni Amin, S.Pd.I, M.Pd.I bertindak sebagai pimpinan rapat dengan agenda utama menentukan kesepakatan tentang predikat dan deskripsi sikap peserta didik kelas X, XI, dan XII. Buni Amin mengatakan “Kriteria penilaian sikap dibuat oleh sekolah disesuaikan dengan peraturan dan karakteristik satuan pendidikan sebagai rujukan untuk menentukan nilai akhir predikat dan deskripsi sikap peserta didik pada rapor. Skala penilaian untuk kompetensi sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).”

Lebih lanjut Buni mengatakan “Kompetensi sikap dinyatakan dalam deskripsi kualitas berdasarkan modus; Modus untuk kompetensi sikap minimal harus Baik. Namun demikian hasil rapat penentuan sikap ini, ada sebanyak 12 siswa yang masih memperoleh predikat Cukup (C)”.

Hasil Penilaian kompetensi sikap ini tentunya telah mengikuti rambu-rambu deskripsi pencapaian sikap pada kurikulum 2013 yaitu: sikap spritual dan sikap sosial yang merepresentasikan ketercapaian sikap pada KI-1 dan KI-2; apabila peserta didik tidak ada catatan apapun dalam jurnal, sikap peserta didik tersebut diasumsikan BAIK.

Oleh karena itu, sebelum deskripsi sikap akhir semester dirumuskan, guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas harus memeriksa jurnal secara keseluruhan hingga akhir semester untuk melihat apakah telah ada catatan yang menunjukkan bahwa sikap peserta didik tersebut telah menjadi sangat baik, baik, atau mulai berkembang, imbuh Buni Amin.

Di penghujung rapat, Buni Amin selaku waka kurikulum menyampaikan bahwa apabila peserta didik memiliki catatan sikap KURANG baik dalam jurnal dan peserta didik tersebut belum menunjukkan adanya perkembangan positif, deskripsi sikap peserta didik tersebut didiskusikan dalam rapat dewan guru pada akhir semester. Rapat dewan guru menentukan kesepakatan tentang predikat dan deskripsi sikap KURANG yang harus dituliskan, dan juga kesepakatan tindak lanjut pembinaan peserta didik tersebut. Tindak lanjut pembinaan sikap KURANG pada peserta didik sangat bergantung pada kondisi sekolah, guru dan keterlibatan orang tua/wali murid. Humas/(Ulfa)

Artikel Terkait

Back to top button